Langgar KUHAP, Putusan Pengadilan Harus Batal Demi Hukum

Langgar KUHAP, Putusan Pengadilan Harus Batal Demi Hukum
Langgar KUHAP, Putusan Pengadilan Harus Batal Demi Hukum
"Ada 30 laporan yang masuk ke DPR dan Pak Yusril tadi bilang tengah menangani empat putusan pengadilan yang melanggar KUHAP," terang Benny K Harman. (fas/jpnn)

JAKARTA - Profesor Yusril Ihza Menhendra menegaskan setiap Putusan Pengadilan pidana yang tidak memenuhi norma Pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News