Langgar PPKM Darurat, 103 Perusahan di Jakarta Disegel

Langgar PPKM Darurat, 103 Perusahan di Jakarta Disegel
Penyekatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak ratusan perusahan non-esensial dan non-kritikal ditindak dalam Operasi Yustisi sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ratusan perusahan pelanggar PPKM Darurat disegel oleh TNI-Polri dan pemerintah daerah (Pemda) sejak Senin dan Selasa kemarin.

"Ada 103 perusahaan yang nonesensial dan nonkritikal berhasil ditindak serta disegel sementara oleh Pemda," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7).

Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menambahkan dalam penindakan operasi tersebut kepolisian mengedepankan peran pemda.

Sedangkan, Polisi, dan TNI hanya memberikan pendampingan saja. 

Sejumlah penindakan dalam operasi tersebut yakni teguran tertulis, sanksi sosial, hingga denda.

"Karena menggunakan regulasi atau dasarnya adalah pergub," ujar Yusri.

Kendati demikian, polisi bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah untuk menelusuri apakah ada tindakan pidana yang dilakukan perusahaan tersebut.

Ratusan ratusan perusahan non-esensial dan non-kritikal ditindak dalam Operasi Yustisi sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News