Langgar Prokes, Pengelola Cafe No Limit Diperiksa Polisi

Langgar Prokes, Pengelola Cafe No Limit Diperiksa Polisi
Pengelola Cafe No Limit yang diperiksa penyidik Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, Minggu (13/6) malam. Foto: Dok pri/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi memanggil pemilik dan karyawan Cafe No Limit yang beralamat di Lr Sandes, Kelurahan 20 Ilir D IV, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Sumsel.

Pemanggilan itu untuk menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran peraturan daerah dan Protokol Kesehatan (Prokes) di masa pandemi COVID-19.

Adapun yang dipanggil polisi di antaranya adalah sang pemilik berinisial YH, pengelola MF, lalu bartender berinisial DB, kasir RY serta karyawan berinisial ES dan DM. 

Pemeriksaan terhadap keenam orang tersebut dilakukan pada Minggu (13/6) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus Iptu Iwan Gunawan membenarkan pemeriksaan terhadap pengelola dan karyawan Cafe No Limit tersebut. 

“Kami sudah berulang kali memperingatkan kafe tersebut. Mulai peringatan, kartu kuning maupun kartu merah sudah kami berikan, namun masih saja melakukan pelanggaran,” kata Tri Wahyudi, Senin (14/6).

Karena itu, tak ada lagi toleransi dan pihaknya pun memberikan pasal berlapis yakni berupa karantina kesehatan dengan ancaman satu tahun dan denda Rp1 juta.

“Mereka ini sengaja memfasilitasi pengunjung dengan arena permainan seperti gap dan tidak memberikan pembatasan waktu, peringatan masker ataupun hand sanitizer kepada pengunjung,” jelasnya. (dey/dom/sumeks)

Polisi memanggil dan memeriksa lima orang pengelola Cafe No Limit yang beralamat di Lr Sandes, Kelurahan 20 Ilir D IV, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Sumsel.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News