Gelar Acara Musik DJ dan Langgar Prokes, Caspar Jakarta Disegel Satpol PP

Gelar Acara Musik DJ dan Langgar Prokes, Caspar Jakarta Disegel Satpol PP
Kegiatan penyegelan Caspar Jakarta Restaurant and Lounge oleh Satpol PP usai mengelar acara musik, Minggu (6/6/2021) Foto : Dokumentasi Satpol PP Jakarta Pusat

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindaklanjuti dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Caspar Jakarta Restaurant and Lounge.

Restoran yang terletak di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, itu kini telah disegel oleh petugas usai menggelar acara musik DJ (Disk Jockey).

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan pihaknya telah mendatangi lokasi dan memastikan pengelola Caspar Jakarta terbukti melanggar protokol kesehatan.

"Sudah kami segel," ujar Bernard kepada wartawan, Minggu (6/6).

Bernard menjelaskan kafe tersebut melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan mengelar acara musik.

"Kesalahannya tidak jaga jarak dan (tidak membatasi pengunjung) 50 persen dan kami denda juga," katanya.

Selain itu, dia menjelaskan Caspar juga melanggar aturan jam operasional makan di tempat.

"Jam operasionalnya juga dilanggar sampai jam 1 malam," lanjutnya.

Sebuah restoran di kawasan Jakarta Pusat disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) usai menggelar acara musik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News