Gelar Acara Musik DJ dan Langgar Prokes, Caspar Jakarta Disegel Satpol PP
Minggu, 06 Juni 2021 – 21:03 WIB
Bernard menjelaskan sesuai aturan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengizinkan tempat makan untuk beroperasional dengan makan ditempat hingga pukul 21.00.
"Tetapi take way boleh 24 jam," sambungnya.
Selain disegel, Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih menyebutkan manajer kafe tersebut juga diperiksa oleh pihak kepolisian untuk memastikan apakah ada pelanggaran lain.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
"Selanjutnya dari pihak kepolisian baik kordinasi dari polsek dan polres melalui kasat reskrim, kami sedang lakukan pemeriksaan terkait hal tersebut," tutur Kompol Singgih.(mcr8/jpnn)
Sebuah restoran di kawasan Jakarta Pusat disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) usai menggelar acara musik.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Bertema Masa Lalu, 1920 Lounge & Bar Gelar Kompetisi Busana Zaman Dulu
- 1920 Lounge, Tempat Hangout Bernuansa Klasik di Kemang
- Pencinta Durian Wajib ke Sini, Ada Menu yang Berbeda, Bikin Nagih
- 2 Pria Asal NTT Penganiaya Anggota TNI di Bali Jadi Tersangka
- Hidden Gem di Cikini, Tempat Nongkrong Pamungkas dan Pegiat Seni
- Mabuk, Mahasiswa Baku Hantam di Kafe, 3 Orang jadi Tersangka