Gelar Acara Musik DJ dan Langgar Prokes, Caspar Jakarta Disegel Satpol PP

Gelar Acara Musik DJ dan Langgar Prokes, Caspar Jakarta Disegel Satpol PP
Kegiatan penyegelan Caspar Jakarta Restaurant and Lounge oleh Satpol PP usai mengelar acara musik, Minggu (6/6/2021) Foto : Dokumentasi Satpol PP Jakarta Pusat

Bernard menjelaskan sesuai aturan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengizinkan tempat makan untuk beroperasional dengan makan ditempat hingga pukul 21.00.

"Tetapi take way boleh 24 jam," sambungnya.

Selain disegel, Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih menyebutkan manajer kafe tersebut juga diperiksa oleh pihak kepolisian untuk memastikan apakah ada pelanggaran lain.

Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

"Selanjutnya dari pihak kepolisian baik kordinasi dari polsek dan polres melalui kasat reskrim, kami sedang lakukan pemeriksaan terkait hal tersebut," tutur Kompol Singgih.(mcr8/jpnn)

Sebuah restoran di kawasan Jakarta Pusat disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) usai menggelar acara musik.


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News