Langgar Prokes, Mall of Indonesia Kena Sanksi
Minggu, 23 Januari 2022 – 23:53 WIB
Pelaku usaha diharapkan terus melakukan pembatasan jumlah pengunjung dengan ketat dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di area usahanya.
"Semoga kejadian seperti ini tidak terulang, dan masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan, mengingat angka kasus di Jakarta juga sedang naik," tutur Arifin.
Pengawasan dan penindakan tempat usaha tersebut berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan (antara/jpnn)
Manajemen Mall of Indonesia (MOI) Jakarta Utara dijatuhi sanksi teguran tertulis oleh Pemprov DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Ketum IMI Bamsoet Resmikan Sirkuit Barcode Gokart Electric di MOI Kelapa Gading
- Pempus Disebur Bakal Hibahkan Wisma Atlet ke Jakarta
- Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga
- Siap-Siap, ASN DKI yang Bolos Bakal Dapat Sanksi Tegas Dari Heru Budi
- Heru Budi Tegaskan tidak Ada WFH Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta