Langgar Prokes, Mall of Indonesia Kena Sanksi

Langgar Prokes, Mall of Indonesia Kena Sanksi
Pengunjung berkerumun saat eksebisi pernak-pernik khas anime serangkaian pada ajang Animetoku yang dibatalkan petugas di Mall of Indonesia (MOI) Jakarta Utara, Sabtu (22/1/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Pelaku usaha diharapkan terus melakukan pembatasan jumlah pengunjung dengan ketat dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di area usahanya.

"Semoga kejadian seperti ini tidak terulang, dan masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan, mengingat angka kasus di Jakarta juga sedang naik," tutur Arifin.

Pengawasan dan penindakan tempat usaha tersebut berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan (antara/jpnn)


Manajemen Mall of Indonesia (MOI) Jakarta Utara dijatuhi sanksi teguran tertulis oleh Pemprov DKI Jakarta.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News