Langgar Prokes, Wabup Lamteng Ardito Wijaya Dihukum Bersihkan Masjid

Langgar Prokes, Wabup Lamteng Ardito Wijaya Dihukum Bersihkan Masjid
Wabup Lamteng Ardito Wijaya ketika melaksanakan eksekusi putusan terkait pelanggaran prokes Covid-19, Rabu (3/8). FOTO: KEJARI LAMTENG FOR RADARLAMPUNG.CO.ID

jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng) dr. Ardito Wijaya dijatuhi sanksi hukuman administratif dengan kerja sosial membersihkan masjid.

Sanksi hukuman tersebut berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.

Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan menjelaskan, Ardito telah melaksanakan eksekusi tersebut.

Dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 8/Pid.C/2021/PN.GNS tanggal 30 Juli 2021 Perkara Pelanggaran Protokol Kesehatan yang dilakukan oleh saudara Ardito Wijaya selaku Wakil Bupati Lampung Tengah.

“Hakim memutuskan bahwa saudara Ardito Wijaya dinyatakan bersalah. Telah melakukan pelanggaran kewajiban menggunakan masker,” katanya.

Atas pelanggaran itu lanjut dia, Ardito Wijaya pun dijatuhi sanksi administratif dengan kerja sosial. Membersihkan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

“Dengan menggunakan atribut pelanggar protokol Covid-19. Selama 90 menit,” kata dia.

Lanjut Andrie, fasilitas umum yang dibersihkan oleh Ardito yakni seperti Masjid Al-Hikmah di Dusun Sri Tanjung Kampung Tanjung Ratu Ilir, Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng) dr. Ardito Wijaya dijatuhi sanksi hukuman administratif dengan kerja sosial membersihkan masjid.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News