Langgar Putusan MK, Hutan Adat Harus Dikeluarkan dari Konsesi PT TPL

Langgar Putusan MK, Hutan Adat Harus Dikeluarkan dari Konsesi PT TPL
Langgar Putusan MK, Hutan Adat Harus Dikeluarkan dari Konsesi PT TPL
Dengan demikian, hutan berdasarkan statusnya dibedakan menjadi dua yaitu hutan negara dan hutan hak. Adapun hutan hak dibedakan antara hutan adat (hak ulayat) dan hutan perseorangan/badan hukum. Ketiga status hutan tersebut pada tingkatan yang tertinggi seluruhnya dikuasai oleh negara.

“Setelah dibedakan antara hutan negara dan hutan hak, maka tidak dimungkinkan hutan hak berada dalam wilayah hutan negara. Atau sebaliknya hutan negara dalam wilayah hutan hak seperti dinyatakan Pasal 5 ayat (2) dan hutan hak ulayat dalam hutan negara,” lanjut Alim. (sam/jpnn)

JAKARTA - Langkah puluhan warga Dusun Naga Hulambu, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun, Sumut yang melawan PT Toba Pub Lestari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News