Langgar UU, Mendagri Diminta Tegur Bupati Butur
Kamis, 29 September 2011 – 01:26 WIB
Pengganti Burhanuddin Napitupulu (Burnap) ini kemudian menyesalkan sikap Ridwan yang hendak merubah ketentuan UU pembentukan Butur. "Kita sangat menyesalkan tindakan untuk merubah. Itu suatu hal yang tidak baik bagi kehidupan demokrasi kita," ucapnya.
Baca Juga:
Dalam UU No 14/2007 tentang Pembentukan Butur Pasal 7 berbunyi "Ibu kota Kabupaten Buton Utara berkedudukan di Buranga". Kabupaten yang dimekarkan dari sebagian wilayah ini Muna ini mencakup enam kecamatan yakni, Kecamatan Kulisusu, Kambowa, Bonegunu, Kulisusu Barat, Wakorumba Utara, Kulisusu Utara.
Chairuman mengatakan harusnya Pemerintah Butur memahami makna UU sehingga terjadi konflik. "Kita sangat menyesalkan kenapa pemerintah lokal di sana, tidak memahami makna daru UU tapi memaksakan dirinya untuk melaksanakan keinginannya sendiri," tukasnya.
Karenanya, Chairuman meminta Mendagri menegur Bupati Butur. "Mendagri harus menegur upaya seperti itu yang melanggar uu oleh kepala daerah. jangan di peta konflik negara dengan keinginan yang diwujudkan," pungkasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi II bidang pemerintahan, Chairuman Harahap menilai Bupati Buton Utara (Butur), Ridwan Zakaria telah melanggar undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar