Langkah KPK Membantarkan Romi Dinilai Misterius

Langkah KPK Membantarkan Romi Dinilai Misterius
Mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy di KPK, Jumat (22/3). Foto: Ricardo/JPNN.Com

"Perlu pengawasan independen terhadap apa yang sebenarnya dialami Rommy ini agar publik tahu," imbuh dia.

Suparji pun mencurigai adanya korelasi antara pembantaran dan pengajuan praperadilan Romi di PN Jaksel. Menurut dia, dua hal itu menimbulkan kesan yang tidak baik di mata publik. "Pembantaran tidak jelas, terus kemudian ada praperadilan ini," tuturnya. Rencananya, praperadilan di PN Jaksel akan digelar pada 22 April mendatang.

Suparji mengajak semua pihak untuk mengawasi kasus Rommy. Terutama terkait dengan pembantaran yang "misterius".

Begitu pula KPK, pihaknya berharap komisi antirasuah tersebut secara gamblang membuka ke publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi. "Ini menjadi tantangan bagi pegiat antikorupsi," terang Suparji.

Sampai saat ini, KPK belum memaparkan secara rinci terkait penyakit Romi. Menurut KPK, hal itu merupakan domain dokter. Meski demikian, KPK menegaskan pembataran itu tidak lantas mengurangi masa penahanan Romi.

"Sampai saat ini RMY (Romi) masih dibantarkan di RS Polri jadi masih menjalani rawat inap ya di sana, sehingga masa penahanannya tidak dihitung dalam proses ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Menurut Febri, pembantaran dan praperadilan merupakan hak para tersangka. Termasuk Romi. Khusus untuk praperadilan, KPK telah mempelajari poin-poin gugatan. Dan secara umum, kata dia, tidak ada argumentasi yang baru dan signifikan yang dituangkan dalam gugatan itu.

"Bahkan ada beberapa argumentasi yang kami lihat tidak bisa membedakan secara spesifik. Misalnya pasal suap dicampuradukkan dengan unsur kerugian keuangan negara," ungkap dia.

KPK telah membantarkan Romahurmuziy alias Romi di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati tanpa alasan yang jelas perihal penyakit yang diderita.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News