Langkah Mentan Tindak Lanjuti Instruksi Presiden soal Pertanian di Masa Pandemi

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo, untuk pengembangan sektor pangan.
Kementan memiliki program jangka panjang Gerakan Tiga Kali Ekspor (Geratieks) sebagai langkah percepatan dan peningkatan ekspor nasional dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam beberapa kesempatanya menyampaikan pentingnya peranan pengusaha dan eksportir dalam membuka lapangan kerja secara luas.
"Kalau berbicara ekspor berarti kita bicara perluasan lapangan pekerjaan, karena itu menjadi konsen pemerintah agar manfaat ekspor ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat luas," katanya.
Menurut Mentan Syahrul, pembukaan lapangan pekerjaan dinilai tepat mengingat sektor peternakan memiliki peluang besar. Apalagi jika semua proses ekspor dikemas dengan mengedepankan kualitas produk jual.
"Peluang tersebut bisa dilihat dari hulu dan hilir. Dalam hal ini eksportir harus bisa berkompetisi secara serius dalam mempersiapkan produk jualnya. Artinya kuantitasnya kita jaga tapi kualitasnya juga tidak boleh kalah dengan negara lain," ungkapnya.
Sebagai strategi ekspor, ke depan Kementan akan mendeteksi kebutuhan pasar dunia yang bisa dijadikan peluang Indonesia untuk mengekspor kebutuhan pasar global.
"Kami akan bekerja sama membangun peningkatan ekspor ini dengan Kementerian Perdagangan dan pengusaha-pengusaha di seluruh indonesia. Dari situlah kita bisa melihat peluang apa saja yang dibutuhkan oleh dunia," tutupnya.
BERITA TERKAIT
- Siapkan 3 Agenda Pascabencana, Mentan: Saya ke Sini Ditugaskan Bapak Presiden
- Kementan Apresiasi Bantaeng Konsisten Lindungi Petani dengan Asuransi
- Kementan Dukung Pertanian Cicalengka dengan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier
- Pandemi Covid-19 dan Bencana, Penyuluh Tetap Mendampingi Petani Jaga Produktivitas
- Kementan Kembangkan 1000 Kampung Hortikultura Demi Tingkatkan Ekspor
- Kementan Minta Alokasi KUR Pertanian 2021 Dinaikkan Menjadi Rp 70 Triliun