Langkah Mundur, SMA/SMK Tidak Gratis Lagi

Langkah Mundur, SMA/SMK Tidak Gratis Lagi
Langkah Mundur, SMA/SMK Tidak Gratis Lagi. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim memastikan 2017 pendidikan jenjang SMA/SMK tidak ada yang gratis. Meski demikian, Dispendik Jatim sudah mengatur  regulasi sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) di sekolah.

Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 pasal 58 H ayat 2 tentang kewenangan dan kemampuan masing­masing  menanggung biaya investasi, operasional, beasiswa atau biaya pendidikan bagi satuan pendidikan dalam pendidikan formal.

Kepada Dispendik Jatim, Saiful Rachman mengatakan, semua kebutahan dirinci dari awal dalam rencana kerja sekolah (RKS).

”Meski membayar SPP tiap bulan, namun tidak akan ada penarikan lagi baik untuk  uang gedung maupun iuran kegiatan lainnya,” kata Saiful seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Selasa (20/12).

Dalam menentukan RKS, lanjut Saiful, pihak sekolah harus melakukan rapat besama komite, kepala sekolah, guru dan orang tua.

Baru setelah itu RKS akan dilaporkan ke Dispendik untuk dikaji. RKS yang diajukan sudah mengatur semua kebutuhan sekolah dan tidak terlalu mengada­ngada.

Kebutuhan itu mulai dari biaya operasional sampai kegiatan ekstrakurikuler.

”Misalnya, ada sekolah yang RKS­nya membutuhkan Rp 8 miliar dengan jumlah siswa seribuan. Wah itu mengada­ngada buat apa aja kebutuhan segitu. Makanya, RKS yang  diajukan harus rasional, sesuai dengan kebutuhan dan kegiatan,” tegas Saiful.

JPNN.com - Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim memastikan 2017 pendidikan jenjang SMA/SMK tidak ada yang gratis. Meski demikian, Dispendik Jatim sudah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News