Langkah Mundur, SMA/SMK Tidak Gratis Lagi
jpnn.com - JPNN.com - Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim memastikan 2017 pendidikan jenjang SMA/SMK tidak ada yang gratis. Meski demikian, Dispendik Jatim sudah mengatur regulasi sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) di sekolah.
Hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 pasal 58 H ayat 2 tentang kewenangan dan kemampuan masingmasing menanggung biaya investasi, operasional, beasiswa atau biaya pendidikan bagi satuan pendidikan dalam pendidikan formal.
Kepada Dispendik Jatim, Saiful Rachman mengatakan, semua kebutahan dirinci dari awal dalam rencana kerja sekolah (RKS).
”Meski membayar SPP tiap bulan, namun tidak akan ada penarikan lagi baik untuk uang gedung maupun iuran kegiatan lainnya,” kata Saiful seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Selasa (20/12).
Dalam menentukan RKS, lanjut Saiful, pihak sekolah harus melakukan rapat besama komite, kepala sekolah, guru dan orang tua.
Baru setelah itu RKS akan dilaporkan ke Dispendik untuk dikaji. RKS yang diajukan sudah mengatur semua kebutuhan sekolah dan tidak terlalu mengadangada.
Kebutuhan itu mulai dari biaya operasional sampai kegiatan ekstrakurikuler.
”Misalnya, ada sekolah yang RKSnya membutuhkan Rp 8 miliar dengan jumlah siswa seribuan. Wah itu mengadangada buat apa aja kebutuhan segitu. Makanya, RKS yang diajukan harus rasional, sesuai dengan kebutuhan dan kegiatan,” tegas Saiful.
JPNN.com - Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim memastikan 2017 pendidikan jenjang SMA/SMK tidak ada yang gratis. Meski demikian, Dispendik Jatim sudah
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
- Sumbangsih MMSGI Ciptakan Pendidikan yang Inklusif