Langkah Pemerintah Bubarkan FPI Dikritik Bukhori PKS, Kalimat Terakhir Tajam Sekali

Kedua, terkait landasan hukum, UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas sesungguhnya sampai saat ini masih kontroversial karena menyimpan banyak kelemahan.
Salah satunya, ujar Bukhori, UU itu menghilangkan mekanisme due process of law. Sehingga pemerintah bisa secara sepihak membubarkan ormas yang dalam pandangan subjektifnya bersalah karena melanggar ketentuan yang berlaku, tanpa melalui mekanisme pengadilan.
Padahal, ujar dia, hanya dengan mekanisme pengadilan sebuah ormas bisa dibuktikan bersalah atau tidak, serta diberikan ruang untuk melakukan pembelaan.
"Dengan demikian, hal ini jelas melanggar asas praduga tak bersalah,” sambung Bukhori.
Karena itu dia meminta pemerintah tidak sewenang-wenang menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan untuk menjinakkan kelompok yang berseberangan secara pandangan politik.
Bukhori mengingatkan bahwa hukum bukan alat untuk melayani kepentingan kekuasaan, tetapi semestinya menjadi sarana menghasilkan keadilan secara lahir dan batin di tengah masyarakat.
Selain itu, hukum semestinya dioperasionalkan untuk menciptakan keadilan sosial dan menjamin terpeliharanya kehidupan demokrasi yang sehat.
"Hanya negara dengan kepemimpinan otoriter yang mengeksploitasi hukum sebagai 'alat gebuk' apalagi hingga memberangus kekuatan yang tidak sejalan dengan kekuasaan," pungkas Bukhori Yusuf.(boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bukhori PKS menyampaikan kritik tajam merespons langkah pemerintah membubarkan dan melarang aktivitas FPI.
Redaktur & Reporter : Boy
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- Elite PKS & Partai Erdogan Bertemu di Turki, Kemerdekaan Palestina Jadi Isu Utama