Langkah Pemerintah Bubarkan FPI Dikritik Bukhori PKS, Kalimat Terakhir Tajam Sekali
Kedua, terkait landasan hukum, UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas sesungguhnya sampai saat ini masih kontroversial karena menyimpan banyak kelemahan.
Salah satunya, ujar Bukhori, UU itu menghilangkan mekanisme due process of law. Sehingga pemerintah bisa secara sepihak membubarkan ormas yang dalam pandangan subjektifnya bersalah karena melanggar ketentuan yang berlaku, tanpa melalui mekanisme pengadilan.
Padahal, ujar dia, hanya dengan mekanisme pengadilan sebuah ormas bisa dibuktikan bersalah atau tidak, serta diberikan ruang untuk melakukan pembelaan.
"Dengan demikian, hal ini jelas melanggar asas praduga tak bersalah,” sambung Bukhori.
Karena itu dia meminta pemerintah tidak sewenang-wenang menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan untuk menjinakkan kelompok yang berseberangan secara pandangan politik.
Bukhori mengingatkan bahwa hukum bukan alat untuk melayani kepentingan kekuasaan, tetapi semestinya menjadi sarana menghasilkan keadilan secara lahir dan batin di tengah masyarakat.
Selain itu, hukum semestinya dioperasionalkan untuk menciptakan keadilan sosial dan menjamin terpeliharanya kehidupan demokrasi yang sehat.
"Hanya negara dengan kepemimpinan otoriter yang mengeksploitasi hukum sebagai 'alat gebuk' apalagi hingga memberangus kekuatan yang tidak sejalan dengan kekuasaan," pungkas Bukhori Yusuf.(boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bukhori PKS menyampaikan kritik tajam merespons langkah pemerintah membubarkan dan melarang aktivitas FPI.
Redaktur & Reporter : Boy
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- Bagaimana Sikap PKS dan NasDem di Pemerintahan Prabowo-Gibran? Begini Kata Surya Paloh
- Habib Aboe Tegaskan Kunjungan PKS ke Nasdem dan PKB Bukan untuk Perpisahan
- Seusai Penetapan Prabowo-Gibran, PKS Berencana Temui NasDem dan PKB