Langkah Pertama, Pembersihan Danau Toba

Langkah Pertama, Pembersihan Danau Toba
Danau Toba. Foto: Metro Siantar/dok.JPNN

Pasal 1, angka 16: Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Sedang Pasal 1, angka 17: Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Sandi Situngkir mengatakan, terjadinya pelanggaran atas UU No. 32 Tahun 2009 itu karena diakomodasi oleh Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2014, tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya. Dalam PerPres tersebut khususnya dinyatakan: Pasal 1 Angka 29

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: Keramba Jaring Apung yang selanjutnya disingkat KJA adalah tempat pemeliharaan ikan yang terapung di permukaan air.

Jerry R.H. Sirait, yang juga aktivis YPDC, mengusulkan perlunya mengirim surat ke Presiden Jokowi agar serius mengurus Danau Toba. 

Dia usul, isi surat itu, pertama, ucapan terimakasih kepada Presiden untuk penetapan Danau Toba sebagai salah satu dari 10 destinasi wisata di Indonesia yang akan dikembangkan. Memohon kepada Pemerintah untuk serius menangani destinasi wisata itu. 

Kedua, ada masalah serius tentang Danau Toba khususnya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. K etiga, surat tersebut dilengkapi dengan dokumen akademik dalam aspek hukum dan data terkini kondisi Danau Toba. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News