Langkah Yusril Dapat Menimbulkan Kekacauan Hukum? Fahri Bilang Begini

Langkah Yusril Dapat Menimbulkan Kekacauan Hukum? Fahri Bilang Begini
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid. Foto: Ist for JPNN.com

”Jadi, ini murni masalah hukum yang tidak perlu ditafsirkan atau sengaja membangun tafsir yang bercorak politis."

"Saya kira sangat sangat elok jika segala berdebatan sedapat mungkin diorientasikan pada perdebatan yang jauh lebih akademik dan konstitusional, bukan perdebatan kusir yang bersifat politis,” katanya.

Menurut Fahri, uji formal dan materiel AD/ART Partai Demokrat ke MA merupakan sebuah isu sekaligus permasalahan negara yang harus dipecahkan secara serius dan tuntas melalui suatu terobosan hukum.

"Makanya, ketika Prof Yusril mengajukan permohonan ini ke MA, secara sadar bahwa masalah AD/ART partai politik dari sisi peraturan perundang-undangan dalam hal penormaan, memang luput menjangkau serta mengatur soal masalah pelembagaan pranata pengujian norma AD/ART parpol ini," katanya.

Fahri lebih lanjut mengatakan, dalam UU Nomor 2/2011 Tentang Partai Politik hanya mengharuskan AD/ART parpol memuat visi dan misi, azas dan ciri, nama, lambang, tanda gambar, kepengurusan dan mekanisme pemberhentian anggota.

"Tidak ada satu pun perintah yang bersifat imperatif dan mewajibkan bagi parpol agar AD/ART mereka sejalan dengan tujuan parpol yang dimandatkan oleh norma peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya,” katanya.

Karena itu, kata Fahri menambahkan, ketika AD/ART sebuah parpol diduga melanggar konstitusi atau undang-undang di atasnya, maka yang dibutuhkan adalah suatu langkah terobosan hukum, agar tercipta tertib norma hukum secara berjenjang.

"Saya kira langkah uji formal dan materiel AD/ART Partai Demokrat ke MA secara yuridis akan berimplikasi menjadi terobosan hukum rule breaking penting dan signifikan dalam tata hukum nasional oleh MA. Secara teoritik hal ini sangat dibolehkan," kata Fahri.

Fahri bilang begini ke Rizal yang sebelumnya menyebut langkah Yusril dapat menimbulkan kekacauan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News