Langkah Yusril Uji Materiel AD/ART PD Bakal Jadi Preseden Buruk?

Langkah Yusril Uji Materiel AD/ART PD Bakal Jadi Preseden Buruk?
Ilustrasi - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Benny K Harman. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Partai politik dalam sistem ketatanegaraan jelas, terang-benderang, bukan badan atau pejabat tata usaha negara,” katanya.

Menurutnya, jika ada sengketa terkait AD/ART yang diputuskan dalam kongres atau muktamar, maka pengurus atau anggota partai politik dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, atau menggugat Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Tidak ada dasar legal (hukum) bagi yang bersangkutan (termohon) mengajukan permohonan judicial review ke MA, apalagi kalau yang bersangkutan ikut dalam kongres partai yang telah menyetujui perubahan AD/ART itu,” katanya.

Meski demikian, Benny optimistis MA tetap independen dan bersikap adil sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasalnya, apabila MA mengabulkan uji materiel terhadap SK Menkumham yang pada tahun lalu mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, akan jadi preseden buruk bagi sistem kepartaian di Indonesia.

“Bukan hanya menerobos jalan baru untuk intervensi kekuasaan dalam urusan internal parpol, tetapi juga akan mengganggu otonomi parpol."

"Semua parpol akan dipaksa merombak aturan internal jika permohonan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat 2020 dikabulkan MA,” tuturnya.

Kelompok kongres luar biasa pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengajukan permohonan uji materiel terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.

Langkah Yusril yang membela empat mantan anggota PD mengajukan uji materiel AD/ART partai berlambang mercy bakal jadi preseden buruk?

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News