Lantik 11 Pejabat Tinggi Madya Kemnaker, Ida Fauzah: Hilangkan Ego Unitoral

Menaker Ida juga berharap pimpinan tinggi madya yang baru dilantik segera menyesuaikan diri dan melakukan konsolidasi internal.
Penataan organisasi hendaknya diikuti dengan personil pelaksana yang tepat.
"Sehingga target-target program kerja yang sudah disusun diawal tahun dapat dicapai," kata dia.
Menaker Ida mengatakan dalam SOTK Kemnaker yang baru ini ada beberapa perubahan nomenklatur, penggabungan dan penghapusan struktur organisasi di level eselon I.
"Hal ini mengharuskan Kemnaker untuk mengukuhkan kembali pejabat-pejabat eselon I yang saat ini sedang menjabat, “kata Menaker Ida.
Menaker Ida juga menjelaskan ketiga pejabat yaitu Indah Anggoro Putri, Estiarty Haryani, dan Ismail Pakaya yang dilantik tersebut merupakan hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi madya yang dimulai pada 9 November 2020 - 8 Januari 2021 dan telah disampaikan kepada Presiden melalui Tim Penilai Akhir (TPA) di Sekretaris Kabinet hingga keluarnya SK pelantikan. Seluruh proses pengisian jabatan pimpinan tinggi madya sudah mendapatkan arahan dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Saya berharap dengan dilaksanakannya proses seleksi terbuka yang ketat tersebut, Kemnaker telah mendapatkan SDM dengan kompetensi tepat dan terbaik untuk ditempatkan dalam jabatan pimpinan tinggi madya yang tepat," ujar Ida Fauziyah. (jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melantik 11 pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Tokoh Olahraga hingga Anggota DPR Hadiri Bukber Menpora Dito Ariotedjo
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN