LaNyalla Optimistis Indonesia Dapat Lebih Cepat Menjadi Poros Maritim
Dijelaskan oleh LaNyalla, DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan karena memandang UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum memenuhi asas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut, dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan.
“UU Nomor 23 tersebut juga belum cukup mewadahi berbagai kepentingan dan permasalahan daerah kepulauan dalam rangka mengejar ketertinggalan pembangunan, teknologi, dan sumber daya manusia, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat kepulauan,” paparnya.
Ada 9 subtansi penting dari RUU tentang Daerah Kepulauan yang semuanya berorientasi kepada paradigma pembangunan Maritim.
Di dalamnya juga mengakomodasi enam elemen penting untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara Maritim.
Yaitu posisi geografis, bentuk fisik, dan luasnya wilayah.
Kemudian jumlah penduduk, karakter pemerintahan dan karakter bangsa.
Menurut LaNyalla, RUU itu akan sejalan dengan semangat Presiden Jokowi dalam memperkuat posisi Maritim Indonesia.
“Sekadar mengingatkan, pada November 2014 silam, Presiden Joko Widodo telah mencanangkan gagasan tentang pembangunan kekuatan Maritim Indonesia."
"Saat itu Presiden berbicara dalam forum KTT ke-9 Negara-Negara Asia Timur di Myanmar."
LaNyalla optimistis Indonesia dapat lebih cepat menjadi poros maritim, begini alasannya.
- Sultan Puji Prabowo Terhadap Kepentingan & Masa Depan Masyarakat Adat
- Datangi Open House Lebaran di Rumah Prabowo, Ketua DPD LaNyalla Sembari Bernostalgia
- Gambar Komeng
- Komite IV DPD Dorong Penurunan Angka Kemiskinan di Jambi Lewat Pembiayaan Ultramikro
- Raih 5 Juta Suara, Komeng Terpilih jadi Anggota DPD RI dari Jabar
- Daftar Nama 4 Calon DPD RI Dapil Sulsel Lulus ke Senayan, Lihat Peringkat Tamsil Linrung