LaNyalla Soroti Kerumunan WNA di Terminal 3 Soetta, Otoritas Bandara Diminta Tegas

LaNyalla Soroti Kerumunan WNA di Terminal 3 Soetta, Otoritas Bandara Diminta Tegas
Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD.

"Meski begitu, Satgas Covid sudah mengeluarkan ketentuan bagi WNA yang tiba di Indonesia per tanggal 28 hingga 31 Desember 2020. Ketentuan tersebut harus dipatuhi oleh semua WNA," kata LaNyalla.

Ketentuan yang dimaksud adalah kewajiban WNA menunjukkan hasil test PCR negatif Covid-19 dari negara asal. Kemudian, melakukan pemeriksaan ulang PCR begitu tiba di Indonesia. Selain itu, WNA juga harus melakukan karantina selama 5 hari untuk kemudian melakukan tes PCR lagi. Kalau hasilnya negatif, maka WNA itu baru boleh melanjutkan perjalanan kembali.

Kebijakan menutup pintu sementara bagi WNA dilakukan pemerintah sebagai antisipasi virus corona baru dari luar negeri. Varian virus corona itu disebut lebih menular.

"Untuk itu pihak-pihak terkait harus memikirkan mengenai WNA yang tiba sebelum tanggal 1 Januari 2021. Itu perlu dilakukan untuk menghindari imported case virus corona baru," sebut LaNyalla.

Senator asal Dapil Jawa Timur itu meminta peristiwa kerumunan WNA di Bandara Soekarno-Hatta tidak terulang kembali.

PT Angkasa Pura II, Kementerian Perhubungan, hingga Satgas Penanganan Covid-19 harus lebih seksama mengatasi kedatangan WNA dan juga WNI yang kembali ke tanah air. LaNyalla menyebut, hal ini juga berlaku di seluruh wilayah di Indonesia dengan moda transportasi apa pun.

"Baik itu bandara, terminal, stasiun kereta api, maupun pelabuhan harus betul-betul mempersiapkan kedatangan WNA maupun warga kita yang baru saja kembali ke Indonesia. Apalagi terjadi lonjakan penumpang saat liburan akhir tahun," ucapnya.

Untuk diketahui, kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta viral di media sosial setelah seorang dokter mem-posting foto ratusan WNA penuh sesak berada di area kedatangan terminal 3 Soekarno-Hatta.

Entah apa yang terjadi sampai muncul kerumunan di terminal bandara. Pihak pengelola harus memberi penjelasan kepada publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News