LaNyalla Sebut Sistem Bernegara Rumusan Pendiri Bangsa Belum Pernah Diterapkan Secara Benar

LaNyalla Sebut Sistem Bernegara Rumusan Pendiri Bangsa Belum Pernah Diterapkan Secara Benar
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat menjadi Keynote Speech di agenda Focus Group Discussion dengan tema "Membedah Proposal Kenegaraan DPD RI Menyempurnakan dan Memperkuat Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa" di Universitas Negeri Makassar (UNM) Kamis (14/9/2023). Foto: Dok Tim Media LaNyalla

jpnn.com, MAKASSAR - Sistem bernegara yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa Indonesia belum pernah diterapkan pada masa Orde Lama maupun Orde Baru.

Padahal, sistem itulah yang mampu mewadahi semua elemen bangsa, sehingga benar-benar terwujud menjadi penjelmaan seluruh rakyat.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat menjadi Keynote Speech di agenda Focus Group Discussion dengan tema "Membedah Proposal Kenegaraan DPD RI Menyempurnakan dan Memperkuat Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa" di Universitas Negeri Makassar (UNM) Kamis (14/9/2023).

Senator asal Jawa Timur itu membeberkan sistem yang berazas pada Pancasila itu belum pernah diterapkan di Era Orde Lama, karena pada saat itu perjalanan bangsa ini diwarnai dinamika politik yang kuat.

Bahkan sempat berganti Sistem menjadi Negara Serikat. Yang pada akhirnya, melalui Dekrit 1959, Presiden Soekarno menjadikan sistem ini sebagai sistem demokrasi terpimpin.

Begitu pula dengan Era Orde Baru, imbuh LaNyalla, sistem ini tidak pernah diterapkan secara benar. Karena meskipun MPR RI adalah lembaga tertinggi negara yang memilih dan memberi mandat presiden, tetapi Presiden Soeharto mampu mereduksi kekuatan MPR, sehingga menjelma sebagai kekuatan presiden.

Bukan penjelmaan rakyat yang utuh. Karena partai politik saat itu dikerdilkan. Utusan Daerah disempitkan representasinya, dan Utusan Golongan ditunjuk oleh presiden.

“Penyimpangan praktek dari Azas dan Sistem Tersendiri itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh kelompok pendukung globalisasi melalui teori-teori Hukum Tata Negara ala Barat yang dijejalkan kepada para mahasiswa kita untuk melakukan penggantian sistem bernegara," kata pria yang lahir di Jakarta besar di Surabaya dan asli Bugis itu.

Sistem bernegara yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa Indonesia belum pernah diterapkan pada masa Orde Lama maupun Orde Baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News