Laode Ida: Tuduhan Pengusaha Pembakar Hutan Sangat Lemah

Laode Ida: Tuduhan Pengusaha Pembakar Hutan Sangat Lemah
Siswa terdampak kabut asap. Foto: Nor Rahma/Radar Sampit/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Tudingan bahwa kebakaran hutan merupakan ulah pengusaha di bidang kehutanan, tidak boleh dilakukan tanpa bukti yang tervalidasi. Namun, kata mantan Wakil Ketua DPD RI, Laode Ida, siapa pun yang membakar hutan harus dikenai sanksi hukuman yang berefek jera dan tidak boleh ada sikap permisif.

"Logika bisnis nyaris tidak masuk akal kalau lokasi bisnis mereka dibakar atau dihancurkan melalui jalan pintas dengan membakarnya sendiri. Sebab, tanaman kelapa sawit misalnya, niscaya juga kena dampak atau bahkan akan merambah jadi terbakar dan berarti akan rugi karena tak produktif atau memerlukan perawatan ekstra lagi," kata Laode Ida, Senin (5/10).

Begitu juga dengan hutan tanaman industri (HTI), pasti akan rusak. "Berdasarkan penjelasan logika tersebut, tuduhan bahwa pelakunya para pengusaha hutan sangat lemah," ujar Laode Ida.

Kalau lokasi atau awal titik apinya dalam areal HPH seperti sejumlah fakta lapangan sekarang ini lanjut Ida, itu baru bisa diopinikan bahwa pengusaha sebagai pelakunya. "Tapi, sekali lagi, bukan berarti oknum pengusaha sebagai pembakarnya," tegas mantan senator asal Provinsi Sulawesi Tenggara ni.

Faktor alam seperti cuaca panas yang ekstrim sehingga batang pohong kering yang bergesekan atau puntung rokok pun, ujar Ida, bisa jadi sumber api dan tiupan angin kencang akan jadi penyebar dan pengobar api yang begitu cepat berpindah ke tempat lain.

"Peristiwa seperti ini sering terjadi di beberapa negara lainnya, termasuk di Australia," ungkapnya.

Selain itu ujarnya, faktor kesengajaan dari pihak tertentu akibat ketidak-sukaan terhadap pengusaha atau pemerintah sekaligus. Caranya, bisa juga memanfaatkan sebagian petani yang berada di sekitar kawasan hutan atau HPH. "Motifnya, menciptakan citra buruk kepada pengusaha dan pemerintah daerah," jelasnya.

Namun demikian lanjutnya, pengusaha hutan bukan berarti bebas dari kesalahan. Sebab mereka juga lalai melakukan pencegahan, atau tidak mampu mengontrol wilayah sekitar HPH. Ini juga termasuk kelalaian besar dari pihak Pemda.

JAKARTA - Tudingan bahwa kebakaran hutan merupakan ulah pengusaha di bidang kehutanan, tidak boleh dilakukan tanpa bukti yang tervalidasi. Namun,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News