Lapas Kian Padat Napi Cepat Bebas

Lapas Kian Padat Napi Cepat Bebas
Lapas Kian Padat Napi Cepat Bebas
JAKARTA- Hingga pekan ketiga Desember ini, pemerintah telah membebaskan 14.700 narapidana. Mereka adalah warga binaan di 455 rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di seluruh Indonesia. Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Untung Sugiyono, ditargetkan sampai berakhirnya tahun 2008, sebanyak 300 napi lagi akan dibebaskan, baik melalui jalur pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB) maupun cuti bebas (CB). "Target kita selama 2008 ini membebaskan limabelas ribu napi," kata Untung.

Selain mempermudah hak napi untuk merdeka lagi, alasan utama langkah ini tak lain karena semakin padatnya rutan dan Lapas. Idealnya, 455 Rutan/Lapas itu dihuni 86.000 orang. Nyatanya, kini jumlahya sudah super padat mencapai 136.000 napi. Konsekuensi dari kebijakan ini, tiap minggu jajaran pemasyarakatan di seluruh Indonesia menggelar sidang permohonan CMB, PB, dan CB. Bila disetujui, giliran kantor wilayah yang akan membahasnya, kemudian berkas berikut "rapor" napi selama menjalani hukuman berikut berapa lama remisi yang didapat, diajukan ke tingkat Ditjen Pemasyarakatan.

Bila memenuhi syarat, direktur jenderal akan mengeluarkan surat keputusan pembebasan. Untung menjelaskan, PB, CMB, dan CB sifatnya sementara hingga bisa dicabut kembali. Tindakan ini akan dilakukan bila napi dimaksud melakukan kejahatan selama masa wajib lapor. Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia David Nusa Wijaya, adalah salah satu contoh pencabutan PB karena dia kedapatan jalan-jalan ke luar negeri. (pra)

JAKARTA- Hingga pekan ketiga Desember ini, pemerintah telah membebaskan 14.700 narapidana. Mereka adalah warga binaan di 455 rumah tahanan (Rutan)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News