Lapas Sampit Penuh, 25 Napi Dipindah ke Palangka Raya
Diketahui, Lapas Kelas Sampit dan Lapas Kelas Palangka Raya sama-sama berada di bawah kewenangan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah. Maka pemindahan WBP ini tentunya telah berdasarkan koordinasi pimpinan di Kemenkumham Kalteng.
Bulan lalu, tepatnya 19 Februari 2024, Lapas Kelas Sampit juga memindahkan 25 WBP ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur. Kala itu jumlah WBP di Lapas Kelas II B Sampit mencapai 850 orang.
Meski masih jauh dari jumlah ideal, pihaknya berupaya secara bertahap mengurangi kelebihan kapasitas demi menciptakan lingkungan lapas yang aman, nyaman, dan kondusif. Dengan begitu proses pembinaan terhadap WBP diharapkan bisa lebih optimal. (antara/jpnn)
Sebanyak 25 napi Lapas Sampit dipindahkan ke Lapas Kelas II A Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Terpidana Kasus Coblos 2 Kali Dijebloskan ke Lapas
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Ribuan Napi Lapas Narkotika Jakarta Ikuti Salat Idulfitri Bersama Pejabat Kemenkumham
- Istri Napi Selundupkan Narkoba ke Rutan Putussibau, Begini Modusnya