Lapindo Dilarang Ngebor, Ternyata Izinnya Belum Utuh!

jpnn.com - JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan memanggil petinggi perusahaan Lapindo Brantas Inc, Senin (11/1). Pemanggilan perusahaan milik Grup Bakrie tersebut terkait dengan rencana mereka mengebor gas di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Tujuannya adalah menanyakan lagi detail rencana pengeboran.
Saat dihubungi Jawa Pos, Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro menyatakan, surat panggilan kepada manajemen Lapindo sudah disampaikan
Kepala SKK Migas Amin Sunaryadi disebutnya sudah menyiapkan berbagai pertanyaan untuk mengorek informasi yang lebih dalam. "Termasuk kabar adanya intimidasi ke masyarakat," ujarnya.
Kabar intimidasi itu menguat setelah sejumlah warga di sekitar lokasi pengerukan melawan rencana Lapindo. Menurut Elan, langkah tersebut tidak dibenarkan karena izin dari aspek sosial harus dipenuhi. SKK Migas heran bagaimana cara pendekatan yang dilakukan Lapindo sampai muncul kabar itu.
"Izin yang dibutuhkan itu formal dan sosial. Kalau sosial, ada di masyarakat apakah menyetujui pengeboran itu," jelasnya. Kalau ada resistansi dari warga sekitar, artinya izin sosial sangat mungkin belum ada. Tidak lengkapnya izin membuat Lapindo tidak seharusnya bersiap membangun perlengkapan pengeboran
Lebih lanjut Elan menjelaskan, SKK Migas juga belum memberikan izin secara utuh. Yang sudah ada baru persetujuan dari wakil pemerintah. Persetujuan muncul karena setelah dilakukan pengecekan, lokasi pengeboran sumur Tanggulangin (TA) 1 memang relatif aman dan ada nilai ekonomi untuk dibor.
Soal bisa tidaknya Lapindo menjadi perusahaan hitam yang tidak layak diberi izin pengeboran di Sidoarjo selamanya, Elan tidak menjawab tegas. Menurut dia, perlu dilakukan survei dulu secara mendalam kepada masyarakat yang masih trauma dengan tragedi lumpur.
Perlu dicari tahu apakah trauma itu pada Lapindo, proses pengeboran, atau keduanya. "Misalnya karena pengeborannya, berarti siapa pun kontraktornya tetap bermasalah," ucapnya. (dim/fim/kim)
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan memanggil petinggi perusahaan Lapindo Brantas Inc,
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025