Lapindo Diusulkan Jadi Kejahatan Luar Biasa

Lapindo Diusulkan Jadi Kejahatan Luar Biasa
Lapindo Diusulkan Jadi Kejahatan Luar Biasa
Sebelumnya, tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Komnas HAM "melakukan penyelidikan sejak 1 Juni 2009 sampai 12 Agustus 2012.  Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan sekurang-kurangnya 15 pelanggaran HAM terhadap korban lumpur Lapindo Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi antara lain, pelanggaran atas hak untuk hidup, hak atas informasi, hak rasa aman, hak pengembangan diri, hak atas perumahan, hak atas pangan, hak atas kesehatan, hak pekerja, dan hak atas pendidikan. Selain itu, terlanggar pula hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak atas kesejahteraan atau hak milik, hak atas jaminan sosial, hak-hak para pengungsi, serta hak-hak kelompok rentan.,"jelasnya.

Komnas HAM memberikan hasil penyelidikan tersebut kepada pihak kepolisian, untuk ditindaklanjuti. Komnas Ham berharap hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut bisa dijadikan bahan baru untuk menelisik kembali insiden lumpur lapindo. (Ken)

JAKARTA - Kasus semburan lumpur panas Lapindo yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur masih mengundang perhatian beberapa pihak. Salah satunya Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News