Lapor, Pengguna Narkoba Tak Dipidana
Langsung Masuk Panti Rehabilitasi
Senin, 21 Mei 2012 – 06:06 WIB

Lapor, Pengguna Narkoba Tak Dipidana
JAKARTA - Ini kabar cukup melegakan bagi pengguna narkoba di Indonesia. Polri dan Badan Narkotika Nasional memberi kesempatan bagi mereka yang sadar diri melapor. Pengguna barang haram itu tidak akan dijerat pidana, tapi langsung direhabilitasi ke pusat rehabilitasi Lido, Jawa Barat. Para pecandu narkoba itu bisa mendatangai polsek terdekat atau menghubungi BNN. "Ini berlaku bagi pemakai atau pengguna, tapi bagi pengedar tetap kami jerat dengan pidana," kata kepala bagian humas dan dokumentasi BNN itu.
BNN mulai mensosialisasikan program ini, Minggu (20/05). Di antaranya dengan memasang spanduk-spanduk berukuran besar. Salah satunya di perempatan Jalan Fatmawati raya yang dipasang menyolok di utara RS Fatmawati. Dalam spanduk juga lengkap tertera pos pos lapor terdekat dan nomer telepon yang bisa dikontak para pecandu.
Baca Juga:
"Program ini dalam rangka HUT Bhayangkara , jadi di bulan Juni sebulan penuh kita beri kesempatan," kata juru bicara Badan Narkotika Nasional Kombes Sumirat Dwiyanto kemarin (20/05).
Baca Juga:
JAKARTA - Ini kabar cukup melegakan bagi pengguna narkoba di Indonesia. Polri dan Badan Narkotika Nasional memberi kesempatan bagi mereka yang sadar
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara