Laporan Dugaan Kriminalisasi di Sumut Kini Resmi Ditangani Bareskrim

Laporan Dugaan Kriminalisasi di Sumut Kini Resmi Ditangani Bareskrim
Tahanan Diborgol. Foto : Ricardo/JPNN.com

"Mekanisme dan penangannya pasti akan dilaksanakan sesuai aturan hukum," ucap Sambo, Selasa (2/11).

Jenderal bintang dua ini juga menyebut perkembangan penanganan laporan akan dilaporkan kepada pelapor. "Pasti akan kami sampaikan," terang dia.

Kasus dugaan kriminalisasi ini berawal ketika J dan HM membeli sebidang tanah ruko di Medan Barat, Kota Medan. Setelah membeli tanah itu, kedua suami korban mengajukan kepemilikan ke BPN Medan. Ternyata, ada hak guna bangunan (HGB) kepemilikan orang lain atas tanah itu.

Perkara ini sudah dimediasi namun, tak ada solusi ditemukan dan belanjut di pengadilan melalui gugatan perdata.

Hasil dari putusan kasasi di Mahkamah Agung Nomor: 3654 K/Pdt/2020, tanggal 17 Desember 2020 dimenangkan oleh pihaknya.

Setelah keluar putusan MA, ada tuduhan laporan ke kepolisian, bahwa surat keputusan dari Pemprov Sumatra Utara itu palsu.

Tidak hanya itu, setelah ditetapkan tersangka dan ditahan, pihak keluarga melalui kuasa hukum dua kali mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Namun, tidak diberikan oleh penyidik. (cuy/jpnn)

Laporan dugaan kriminalisasi yang menjerat tersangka J dan HM ke Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News