Laporkan Ketua DPR ke MKD, Komisi VI Hanya Ingin...
jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 36 anggota dan pimpinan Komisi VI DPR melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait dugaan pelanggaran etika pembiaran terjadinya pelanggaran administrasi antarkomisi di dewan.
Anggota Komisi VI Bowo Sidik Pengarso menegaskan, keputusan ini diambil dalam rapat pleno komisi. Tujuannya hanya untuk menegakkan aturan tata tertib dan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Ini bagian kami menegakkan UU MD3. Komisi VI memberanikan diri laporkan ini karena kondisinya pimpinan DPR secara kolektif sering melakukan pelanggaran," ujar Bowo, Jumat (14/10).
Kasus dugaan pelanggaran etika ini terkait pembagian kewenangan antara Komisi VI selaku mitra kerja BUMN dengan Komisi XI yang membidangi keuangan.
Saat ditanya soal sanksi untuk Akom, sapaan Ade, selaku penanggung jawab pimpinan DPR, Bowo menyebutkan hukuman minimal adalah teguran dari MKD, sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Politikus Golkar ini juga menilai dugaan pelanggaran etika yang terjadi masih kategori ringan, sehingga tidak mungkin dicopot dari jabatan.
Kecuali, MKD punya penilaian lain, Bowo menyebut itu kewenangan mahkamah mendalaminya. "Gak mungkin dicopot. Ini hanya pembelajaran," pungkasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak 36 anggota dan pimpinan Komisi VI DPR melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait dugaan pelanggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi