Sudah 1,5 Tahun KPK Tanpa Penasihat

jpnn.com - JAKARTA - Posisi penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah 1,5 tahun ini kosong. Pasalnya, KPK belum memiliki pengganti sejak penasihatnya, Suwaryono mundur pada April 2015 silam.
“Sejak tahun lalu (KPK tanpa penasihat, red),” tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/10).
Lantas, mengapa KPK belum mengisi posisi penasihat? Priharsa mengatakan, ada tata cara tersendiri untuk mengisi posisi penasihat KPK.
Sedangkan untuk posisi struktural lainnya di KPK, komisi pimpinan Agus Rahardjo itu memang bisa langsung mengisinya. "Sementara untuk penasihat, tata cara prosesnya diatur oleh undang-undang," katanya.
Seperti diketahui, posisi penasihat di komisi antirasuah itu diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Fungsinya antara lain memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. (boy/jpnn)
JAKARTA - Posisi penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah 1,5 tahun ini kosong. Pasalnya, KPK belum memiliki pengganti sejak penasihatnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik