Laporkan Mahar Sandiaga, Insyaallah KPK Bergerak
Sabtu, 18 Agustus 2018 – 10:28 WIB
Menurutnya, jika tudingan Andi benar, maka tidak hanya Sandiaga yang berproses hukum melainkan dua partai yang dituding menerima mahar: PAN dan PKS, akan mendapatkan sanksi tidak boleh mencalonkan pasangan capres cawapres di Pemilu 2024.
"Itu ada di pasal 228 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Jika mahar politik terbukti, maka parpol yang dikenai sanksi tidak boleh mencalonkan pasangan capres-cawapres dalam pemilu berikutnya," pungkasnya. (rakyatmerdeka)
KPK siap mengusut dugaan pemberian mahar politik Rp 500 miliar dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- KPK Endus Petugas Keuangan yang Punya Aset Kripto Miliaran Rupiah
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19