Laporkan PNS yang Bolos Hari Ini ke Menteri

Laporkan PNS yang Bolos Hari Ini ke Menteri
PNS boleh cuti sebelum dan sesudah lebaran. Ilustrasi Foto: Tawakkal/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Setelah libur panjang Lebaran sejak Sabtu (9/6) lalu, para aparatur sipil negara (ASN) kini diharuskan masuk kerja hari ini (21/6).

Sanksi menanti bagi mereka yang nekat membolos dengan menambah hari libur tanpa alasan jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Asman Abnur menegaskan bakal memperketat monitoring terhadap kedisiplinan semua ASN.

Baik untuk PNS, prajurit TNI/anggota Polri, maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

"Saya percaya saudara-saudara ASN akan menjaga kedisiplinan dan mematuhi ketentuan tersebut," kata Asman.

Asman menyebut sudah melayangkan surat bernomor B/18/M.SM.00.01/2018 tanggal 7 Juni 2018 tentang laporan hasil pemantauan kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, panglima TNI, Kapolri, jaksa agung, kepala LPNK, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan kesekretariatan lembaga nonstruktural, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Melalui surat itu, Asman meminta setiap instansi pemerintah memantau kehadiran aparatur negara sesudah masa cuti bersama, yakni 21 Juni 2018, lantas melaporkan hasilnya kepada Men PAN-RB pada hari yang sama.

"Laporan yang dimaksud nanti disampaikan secara online melalui sidina.menpan.go.id," jelas Asman.

Laporan dari institusi terkait PNS yang bolos nanti disampaikan secara online melalui sidina.menpan.go.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News