Laporkan PNS yang Bolos Hari Ini ke Menteri
Kamis, 21 Juni 2018 – 13:16 WIB
Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) M. Ridwan menambahkan, PNS sudah harus masuk kerja lagi hari ini (21/6).
Semua fitur pelayanan publik sudah harus diaktifkan secara penuh mulai besok.
"Sesuai SE Men PAN-RB nomor B/8/M.SM.00.01/2018, setiap pimpinan instansi melakukan pemantauan PNS setelah cuti bersama," ujar dia kepada Jawa Pos.
Ridwan menjelaskan, ada sanksi bagi mereka yang tidak masuk kerja. Semua itu telah diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.
"Pernyataan tidak puas secara tertulis ditujukan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai 15 hari kerja," katanya. (tau/jun/c7/agm/jpnn)
Laporan dari institusi terkait PNS yang bolos nanti disampaikan secara online melalui sidina.menpan.go.id
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- InJourney Group Lakukan Berbagai Persiapan untuk Menyambut Arus Mudik & Libur Lebaran
- Libur Lebaran, Venna Melinda Ingin Kunjungi 4 Kota di Jepang Gegara Hal Ini
- Kemendag Minta Angkutan AMDK Tidak Ikut Dilarang Beroperasi Saat Libur Keagamaan
- Sentul City: Destinasi Favorit Menjalani Aktivitas di Bulan Ramadan dan Libur Lebaran
- ASN akan Mendapat Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan, Anies Senang
- 6 Kesepakatan MenPAN-RB, BKN & Komisi II DPR soal Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Alhamdulillah