Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim, Utusan PDIP Gunakan Pasal Ini

Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim, Utusan PDIP Gunakan Pasal Ini
Johannes Oberlin L. Tobing Tim Hukum DPP PDIP (tengah) memperlihatkan bukti terima laporan polisi yang dilayangkan terkait ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

Laporan itu menurutnya sebagai penegasan bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum, setiap ucapan dan perkataan ada pertanggungjawabannya.

"Maka laporan ini harus kami kawal. Jadi, tidak saya laporan saja, lagi ramai-ramai euforia saja, kami kawal sampai ke persidangan," ucap Johannes.

Ucapan Rocky Gerung yang Dipersoalkan

Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.

Selanjutnya, terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.

Selain itu, terkait pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legasinya.(fat/ant/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


PDIP pakai 3 pasal ini melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Johannes mengeklaim temukan delik. Laporan pun sudah diterima polisi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News