Larang Mudik 2021, Pemerintah Siapkan Kompensasi, Begini Penjelasan Menko PMK

Larang Mudik 2021, Pemerintah Siapkan Kompensasi, Begini Penjelasan Menko PMK
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah menyiapkan skema bantuan sosial (bansos) khusus. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah menyiapkan skema bantuan sosial (bansos) khusus.

Skema itu, kata dia sebagai kompensasi pelarangan mudik lebaran 2021.

"Pemberian khusus untuk Jabodetabek, seperti tahun lalu. Akan ditentukan kemudian," kata dia di Jakarta, Jumat (26/3).

Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan, bansos akan disalurkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Bansos tersebut, menurut dia, disalurkan tetap sesuai jadwal bulan tersebut.

"Untuk Mei bersamaan dengan lebaran. Kami akan serahkan di awal bulan. Khusu DKI Jakarta dan sekitarnya mungkin minggu pertama atau awal minggu kedua," jelas dia.

Sebelumnya, Pemerintah resmi melarang mudik 2021 pada 6-17 Mei 2021.

Muhadjir mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan risiko penularan Covid-19 yang disinyalir akan tinggi pasca-libur panjang.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah menyiapkan skema bantuan sosial (bansos) khusus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News