Larang Penghitungan Suara Diliput, Polisi Bisa Dilaporkan

Larang Penghitungan Suara Diliput, Polisi Bisa Dilaporkan
TPS 28 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, Samarinda, Rabu (27/6). Foto: SAIPUL ANWAR/KALTIM POST/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelarangan peliputan wartawan ketika penghitungan suara hasil Pilkada Makassar berujung panjang. Pasalnya, larangan itu diduga inisiatif dari polisi, karena KPU Makassar sebenarnya tak melarang hal tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, kepolisian memang punya pertimbangan tertentu dalam melakukan pengamanan, termasuk pelarangan peliputan.

Namun, dia mengakui tak sepantasnya wartawan dilarang secara keseluruhan.

“Media adalah pengawas, harus diberikan akses walau tidak seluas-luasnya,” kata dia di Mabes Polri, Senin (2/7).

Sementara itu, dengan adanya protes dari sejumlah pihak, maka kepolisian setempat lah yang paling bertanggung jawab.

“Yang melakukan penilaian situasi adalah polres setempat, ya dialah yang mempertanggungjawabkan. Ukurannya sudah ada semua aturannya sudah ada,” imbuh dia.

Setyo juga menyebutkan, bagi pihak yang tak terima dengan pelarangan itu bisa menggunakan haknya sesuai aturan yang ada.

“Ya bisa dilaporkan ke propam. Ada mekanismenya,” tambah dia. (mg1/jpnn)

Mabes Polri pastikan oknum polisi bisa dilaporkan ke Propam jika sengaja larang wartawan liput penghitungan suara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News