Larang Penghitungan Suara Diliput, Polisi Bisa Dilaporkan
Selasa, 03 Juli 2018 – 06:17 WIB
TPS 28 Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sungai Pinang, Samarinda, Rabu (27/6). Foto: SAIPUL ANWAR/KALTIM POST/JPNN.com
Mabes Polri pastikan oknum polisi bisa dilaporkan ke Propam jika sengaja larang wartawan liput penghitungan suara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara