Larangan Biaya Kuliah Ratusan Juta Segera Terbit
Rabu, 23 November 2011 – 22:44 WIB

Larangan Biaya Kuliah Ratusan Juta Segera Terbit
Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdikbud, Djoko Santoso menambahkan, untuk mengurangi biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) salah satunya dengan menurunkan porsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari 37,20 persen menjadi 20 persen saja.
“Dengan begitu, beban yang ditanggung masyarakat akan berkurang. Sebab, PNBP berasal dari calon mahasiswa,” imbuhnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur tentang batasan biaya pendidikan di Perguruan Tinggi (PT) dijanjikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!
- Kombes Yade Setiawan Ujung Luncurkan Buku soal Strategi Penangan Pandemi
- Dana Indonesiana 2025 Dibuka, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp 465 Miliar
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya