Larangan Cantrang Dipaksakan, Antar-Nelayan Rawan Gesekan

Larangan Cantrang Dipaksakan, Antar-Nelayan Rawan Gesekan
Para nelayan pengguna cantrang saat melaut. Foto: Radar Pekalongan/JPG

jpnn.com, TEGAL - Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal Riswanto mengaku makin khawatir dengan imbas pelarangan penggunaan cantrang untuk menangkap ikan. Sebab, larangan penggunaan cantrang berdasar keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu bakal mengakibatkan puluhan ribu nelayang menganggur sehingga menimbulkan persoalan baru.

Menurut Riswanto, kawasan di pelabuhan saat ini sudah dipenuhi kapal-kapal cantrang. Para nakhoda memilih pulang lebih cepat dari biasanya karena mereka takut diamankan para penegak hukum di laut.

"Mereka terpaksa pulang dengan membawa hasil tangkapan yang tidak sesuai dengan harapan. Padahal perbekalan dan BBM solar kapal mereka masih cukup untuk bisa beroperasi satu bulan ke depan," katanya seperti diberitakan radartegal.com.

Setidaknya, papar Riswanto, di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Kota Tegal ada sekitar 1.000 kapal yang bersandar dengan jenis dan alat tangkap ikan masing-masing. Di antaranya kapal cantrang, kapal purse seine di atas 30 GT, kapal purse seine mini di bawah 30 GT, serta kapal gillnet.

"Namun terbanyak jumlahnya adalah kapal nelayan cantrang," jelas Riswanto.

Menurutnya, kondisi seperti itu jelas akan menimbulkan kerawanan di lapangan. Misalnya, gesekan antar-kapal karena berebut tempat untuk bersandar dan aktivitas bongkar muat ikan serta perbekalan.

Selain itu, ada pula perebutan tempat untuk tambat kapal. "Selain itu juga lotensi rawan kebakaran karena di dalam kapal masih banyak BBM solar kapal yang tersimpan, rawan pencurian peralatan di dalam kapal, karena posisi kapal sudah tidak bisa lagi bergerak atau bergeser. Terakhir tertutupnya alur keluar masuk pelabuhan bagi kapal kapal lain," ujarnya.

Riswanto menyebut persoalan itu tak hanya terjadi di Kota Tegal, tapi juga di wilayah lain. Antara lain Brebes, Batang, Juwana, Rembang dan daerah lainya.

Larangan penggunaan cantrang dikhawatirkan akan membuat ribuan nelayang terpaksa menganggur sehingga berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News