Larangan Cantrang Dipaksakan, Antar-Nelayan Rawan Gesekan
Jumat, 29 Desember 2017 – 22:55 WIB

Para nelayan pengguna cantrang saat melaut. Foto: Radar Pekalongan/JPG
Karena itu nelayan cantrang meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mempertimbangkan kembali kebijakan pelarangan cantrang. Menurut Riswanto, pemerintah sebaiknya tidak memaksakan larangan penggunaan cantrang berdasar Peraturan Menteri KKP Nomor 71 Tahun 2016 yang akan efektif diberlakukan pada 1 Januari 2018.
"Jika dipaksakan saat ini kondisi nelayan cantrang belum siap untuk beralih alat tangkap dengan banyak faktor dan kendalanya. Oleh karena itu nelayan meminta pemberlakuan pelarangan cantrang ditunda atau cabut Permen KKP Nomor 71 Tahun 2016," pungkasnya.(muj/zul/jpg)
Larangan penggunaan cantrang dikhawatirkan akan membuat ribuan nelayang terpaksa menganggur sehingga berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- HNSI: Koperasi Desa Merah Putih Momentum Tingkatkan Taraf Hidup Nelayan
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- Homestay Kampung Nelayan Sarang Tiung Diresmikan, Ini Keunggulannya
- Senator Lalita Buka Puasa Bersama Masyarakat Nelayan, Tekankan Toleransi
- Gelombang Tinggi Berpotensi Terjadi, BMKG Imbau Nelayan di DIY Tunda Melaut
- Nelayan & Masyarakat di Bali Diminta Waspada Gelombang Setinggi 3 Meter