Larangan Cantrang Dipaksakan, Antar-Nelayan Rawan Gesekan
Jumat, 29 Desember 2017 – 22:55 WIB
Karena itu nelayan cantrang meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mempertimbangkan kembali kebijakan pelarangan cantrang. Menurut Riswanto, pemerintah sebaiknya tidak memaksakan larangan penggunaan cantrang berdasar Peraturan Menteri KKP Nomor 71 Tahun 2016 yang akan efektif diberlakukan pada 1 Januari 2018.
"Jika dipaksakan saat ini kondisi nelayan cantrang belum siap untuk beralih alat tangkap dengan banyak faktor dan kendalanya. Oleh karena itu nelayan meminta pemberlakuan pelarangan cantrang ditunda atau cabut Permen KKP Nomor 71 Tahun 2016," pungkasnya.(muj/zul/jpg)
Larangan penggunaan cantrang dikhawatirkan akan membuat ribuan nelayang terpaksa menganggur sehingga berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- Bawa Bom Ikan, 9 Nelayan Ditangkap Ditpolairud Polda NTB
- Berita Duka, Junaidi Meninggal Dunia, Polres Bangka Turunkan Tim Evakuasi Korban
- Ini Alasan Nelayan Mukomuko Biarkan Ikan Slengek Berserakan di Pantai
- Perahu Diterjang Ombak, 5 Pemancing Terdampar di Gili Petaga Lombok Timur
- Kalsterkuhidupku BRI Dorong Perekonomian Nelayan Sulsel