Larangan Merokok kok Sanksinya Tak Dapat Layanan Kependudukan?

Larangan Merokok kok Sanksinya Tak Dapat Layanan Kependudukan?
Margarito Kamis. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - ‎Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dibahas DPRD DKI Jakarta dinilai amburadul secara hukum. Pasalnya, di dalam draf tersebut ada pasal yang mengatur tentang sanksi pelayanan administrasi kependudukan serta kesehatan.

"Ini mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tapi perokok diberi sanksi tidak menerima pelayanan administrasi kependudukan dan kesehatan. Apa dasarnya, ini mengada-ada," ungkap pakar hukum tata negara Margarito Kamis dalam diskusi Efektivitas Rencana Penerapan Perda KTR di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (29/6). 

Dikatakannya, pelayanan administrasi kependudukan dan kesehatan adalah hak konstitusional semua warga negara. Tidak mencerminkan rasa keadilan kalau hak tersebut hilang hanya karena yang bersangkutan merokok.  

Margarito menuntut DPRD DKI Jakarta transparan dalam pembahasan Raperda KTR. Termasuk soal siapa 'pembisik' di balik aturan tersebut, mengingat Raperda KTR ini merupakan usulan dari legislatif. 

"Ini pesanan siapa sebenarnya? Transparan dong DPRD. Buka saja, karena saya menilai ini tidak logis, mengada-ada dan banyak yang kurang siap untuk membuat aturan ini," pungkas Margarito. (dil/jpnn)


JAKARTA - ‎Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dibahas DPRD DKI Jakarta dinilai amburadul secara hukum.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News