Larangan Mudik Resmi Diterapkan, Tol Sudah Disekat

Larangan Mudik Resmi Diterapkan, Tol Sudah Disekat
Ilustrasi jalan tol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan aturan larangan mudik mulai Jumat (24/4) ini.

Personel Polda Metro Jaya pun menyekat jalur tol sejak pukul 00.00 tadi.

“Jadi, mulai dari pukul 00.00, anggota yang ada di Tol Jakarta-Cikampek sudah menyekat untuk larangan mudik,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, Jumat.

Sambodo menegaskan, pihaknya melarang seluruh kendaraan dari arah Tol JORR maupun dari Cawang naik ke atas jalan tol layang.

“Anggota kami mengalihkan kendaraan untuk melintas ke jalur utama bawah,” sambung Sambodo.

Menurut dia, penyekatan ini masih berlangsung hingga sekarang dan kendaraan sudah tidak ada lagi yang melintasi tol layang Cikampek karena ditutup.

Namun, penyekatan ini bukan berarti petugas langsung menindak pengendara yang melanggar larangan mudik.

Pasalnya, penindakan berupa denda hingga Rp 100 juta baru diterapkan 7 Mei.

Penindakan pelanggaran larangan mudik berupa denda hingga Rp 100 juta baru diterapkan 7 Mei.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News