Larangan Mudik Resmi Diterapkan, Tol Sudah Disekat
Jumat, 24 April 2020 – 09:55 WIB
Ilustrasi jalan tol. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara untuk saat ini, polisi masih akan memberikan sanksi bersifat persuasif. (cuy/jpnn)
Penindakan pelanggaran larangan mudik berupa denda hingga Rp 100 juta baru diterapkan 7 Mei.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- PANI Catat Prapenjualan Rp 466 M di Kuartal I-2025, Tol Baru & MICE Jadi Andalan Mendongkrak Kinerja
- Lonjakan Kendaraan di GT Kalikangkung Saat Arus Balik Lebaran Capai 158 Persen
- Contraflow Diberlakukan di Tol Japek Arah Jakarta Malam Ini
- Tol Jakarta-Cikampek hingga Cipali Siang Ini Lancar
- One Way Nasional Tol Cikatama-Kalikangkung Diberlakukan Sampai Bawen
- Mudik 2025: Jasa Marga Ungkap Titik Kepadatan di Jalur Tol