Larangan Mudik Resmi Diterapkan, Tol Sudah Disekat
Jumat, 24 April 2020 – 09:55 WIB
Sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara untuk saat ini, polisi masih akan memberikan sanksi bersifat persuasif. (cuy/jpnn)
Penindakan pelanggaran larangan mudik berupa denda hingga Rp 100 juta baru diterapkan 7 Mei.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pertamina Gerak Cepat Layani Pemudik yang Kehabisan BBM di Tol
- Kendaraan yang Kembali ke Jabodetabek Meningkat, Pemudik Disarankan Menunda Kepulangan
- Arus Balik, Hutama Karya Kembali Terapkan Diskon 20 Persen
- Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi Hari Ini, Simak Imbauan Jasa Marga
- Brigjen Trunoyudo Sampaikan Kabar Terbaru Kecelakaan di Km 58 Tol Japek
- Kecelakaan di Jalur Mematikan KM 58, Pakar Ungkap Pemicu Mobil Terbakar