Larangan Terbang Maskapai Indonesia ke Uni Eropa Dicabut

Larangan Terbang Maskapai Indonesia ke Uni Eropa Dicabut
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Larangan terbang bagi seluruh maskapai asal Indonesia ke Uni Eropa tidak berlaku lagi. Status banned (dilarang-red) tersebut telah diumumkan pencabutannya oleh European Commission pada 14 Juni kemarin.

Larangan bagi maskapai Indonesia terbang ke Uni Eropa diberlakukan Juli 2017, karena seluruh maskapai RI masuk dalam safety list lantaran tidak memenuhi standar keselamatan penerbangan internasional.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan pencabutan status banned tersebut buah dari perjuangan panjang pemerintah Indonesia. Terbaru, Presiden Joko Widodo menugasinya berangkat ke Uni Eropa menjelaskan perubahan yang telah dilakukan maskapai nasional.

"Saya datang, buat presentasi dan bilang dengan cukup gamblang bahwa Indonesia sekarang beda dengan Indonesia 11 tahun yang lalu dalam dunia penerbangan. Dari A-Z, regulasi, semuanya sudah memenuhi standar regulasi internasional," ungkap Agus di Istana Bogor, Jawa Barat pada Jumat (15/6).

Pembenahan yang telah dilakukan Indonesia antara lain fasilitas airport, air navigation, airworthnes, personal licence, hingga tegulasinya. Pemerintah juga membuka diri untuk perwakilan Uni Eropa mengaudit seluruh operator yang jumlahnya mencapai 62 airlines. Bahkan regulator pun diaudit.

"Begitu regulatornya diaudit lolos, operator lainnya dicek dan ternyata betul, operator ini patuh dengan aturan yang ada di regulator. Kemudian muncullah pencabutan larangan yang dilakukan malam takbiran itu," jelas Agus.

Pencabutan larangan menurur dia berlaku untuk seluruh maskapai yang duunya masuk safety list. Agus menegaskan bahwa keberhasilan tersebut meerupakan kado dari Presiden Jokowi untuk dunia penerbangan Indonesia.(fat/jpnn)


European Commission telah mengumumkan pencabutan larangan terbang bagi maskapai asal Indoensia ke Uni Eropa sejak 14 Juni 2018.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News