Lasnariah si Nenek Renta Bisnis Haram

Lasnariah si Nenek Renta Bisnis Haram
Ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Lasnariah (69) dibekuk polisi. Warga Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalteng, itu bersama anaknya Fujianur Alias Uji Basyuni (40) berkolaborasi menjual narkoba jenis sabu di Jalan Nganen Lemu, Desa Teluk Nyatu, Kecamatan Kurun, Gumas.

Usaha yang digeluti ibu dan anak ini memang sangat meresahkan masyarakat sekitar. Pasalnya, rumah mereka dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.

Pembeli setiap hari terlihat keluar masuk rumah tersebut. Merasa resah, akhirnya masyarakat melaporkan hal itu ke polisi.

”Nenek bersama anaknya ini kita tangkap di rumahnya saat melakukan transaksi narkoba,” kata Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay melalui Kasat Narkoba Iptu Triawan Kurniadi saat dikonfirmasi Radar Sampit (Jawa Pos Group), Sabtu (29/7).

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan Jumat (28/7), sekitar pukul 22.00 WIB. Saat akan digerebek, memang terdapat beberapa orang yang sedang berada di lokasi penangkapan. Menunggu waktu yang tepat, akhirnya keduanya ditangkap dan ditemukan 15 paket sabu yang tersimpan dalam dompet cokelat kecil.

”Selain paket sabu, kita juga mengamankan satu buah timbangan digital, satu buah sendok sabu, satu buah gunting, satu isolasi bening, satu buah handphone, dan uang yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 15,3 juta,” terangnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun, dan maksimal 20 tahun.

”Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Lasnariah (69) dibekuk polisi. Warga Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalteng, itu bersama anaknya Fujianur Alias Uji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News