Laut Natuna Belum Terbebas dari Kapal Asing Ilegal, Nih Buktinya

Laut Natuna Belum Terbebas dari Kapal Asing Ilegal, Nih Buktinya
Ilustrasi kapal ikan asing ilegal dengan nama KM. PFKB 1870, yang ditangkap petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP di Selat Malaka, Sabtu (22/2). Foto: ANTARA/HO-KKP

jpnn.com, BATAM - Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, belum terbebas dari kapal asing ilegal. Buktinya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap lima kapal asing ilegal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan.

"Aparat kami kembali melakukan penangkapan terhadap lima kapal ilegal di wilayah pengelolaan perikanan negara RI 711 Laut Natuna Utara. Penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 1 Maret 2020," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Pangkalan PSDKP Batam, Rabu (4/3).

Kelima kapal ikan asing yang berhasil ditangkap adalah KG 94376 TS, PAF 4837, KG 94654 TS, PAF 4696, dan KG 95786 TS. Keseluruhannya menggunakan alat penangkap ikan jenis trawl atau pukat harimau.

68 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam diamankan dari lima kapal ikan asing ilegal. Selanjutnya, pelaku pencurian ikan akan diproses hukum di Pangkalan PSDKP Batam.

Ia menyampaikan, keberhasilan membekuk kapal ikan asing ilegal merupakan keberhasilan operasi terstruktur yang dilaksanakan oleh lima kapal pengawas perikanan di Laut Natuna Utara yaitu KP Paus 01, KP Hiu Macan Tutul 02, KP Orca O1, KP Orca 02, dan KP Orca 03.

Operasi tersebut merupakan respons KKP dalam melaksanakan arahan Presiden untuk meningkatkan pengawasan dan wujud kehadiran negara di Laut Natuna Utara.

"Luar biasa dedikasi anak-anak di tengah laut. Mereka bisa saja dibayar atau dibeli. Tetapi mereka lebih pada kehormatan, membawa kapal itu ke sini," katanya.

Edhy Prabowo menyampaikan apresiasi kepada nakhoda Kapal Pengawas Perikanan yang telah berhasil menangkap kapal ikan asing itu.

Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP menangkap lima kapal asing ilegal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News