Lawan Pimpinan, Kembalikan Dirdik KPK ke Polri
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Brigadir Jenderal Aris Budiman mengakui melawan perintah pimpinan KPK yang melarangnya memenuhi panggilan Pansus Hak Angket KPK.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, pimpinan KPK harus mengambil sikap tegas.
"Itu mestinya langung dipulangkan kepada induknya di Polri karena melawan perintah atasan. Apa pun salah karena tidak izin atasan," tegas Boyamin, Rabu (30/8).
Menurut Boyamin, perbuatan Aris sudah tergolong subordinasi atau pemberontakan.
Karena itu, dia menegaskan, pengawas internal KPK harus segera menyelidiki dan mengeluarkan rekomendasi pencopotan jabatan Aris.
"Dan dikembalikan ke induk organisasi kepolisian," ujar Boyamin.
Dia mengatakan, di mana pun sistem organisasi jika terjadi subordinat pasti diberhentikan. Bahkan di lembaga lain khususnya militer, yang bersangkutan bisa dipecat tidak dengan hormat.
"Sewaktu kuliah dan menjadi Menwa Resimen Mahadipa Universitan Muhamadiyah Surakarta dan lulus Diksar angkatan XVI tahun 1992 di Rindam IV Diponegoro Jateng, saya sangat tahu tentang subordinat dan desersi," kata dia.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Brigadir Jenderal Aris Budiman mengakui melawan perintah pimpinan KPK yang melarangnya
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- PB KAMI Bakal Laporkan Oknum Pejabat Penerima Suap dari Pengusaha Oli Palsu ke KPK
- Menteri Bahlil Dilaporkan JATAM ke KPK
- KPK Mulai Proses Laporan MAKI Soal Dana Tambang Nikel Ilegal untuk Kampanye Pemilu
- Anies Janji Kembalikan Kepercayaan Publik Terhadap KPK Bila Terpilih Jadi Presiden
- Supriansa DPR: Pengisian Pimpinan KPK Pengganti Firli Bahuri Harus Melalui Pansel