Layanan e-Government Harus Bebas dari Peretas

Demi Pengamanan, Lemsaneg Dilibatkan

Layanan e-Government Harus Bebas dari Peretas
Layanan e-Government Harus Bebas dari Peretas
"Pada masa yang akan datang seluruh sertifikat digital yang diterbitkan oleh OSD akan saling terkait sehingga dapat digunakan tidak hanya untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah  namun juga dapat digunakan untuk mendukung e-government yang lain,” sambung Djoko.

Lebih lanjut Djoko menambahkan, Lemsaneg terus berupaya meningkatkan keamana enkripsi (sandi) dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), serta Intititut Teknologi Bandung (ITB). Ditegaskannya, Lemsaneg selama ini sudah dilibatkan dalam pengamanan enkripsi sejumlah dokumen layanan publik seperti paspor, e-KTP, pajak online (e-tax) dan layanan online di Bea Cukai (e-custom).

Sementara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tak menampik perlunya pengamanan data dan dokumen e-procurement. Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP, Bima Haria Wibisana, menyatakan bahwa proses transaksi informasi dan dokumen dalam e-government maupun e-procurement tetap harus terjamin keamanannya.

Karenanya dengan otorisasi digital yang tak bisa ditembus peretas maka keamanan data dan dokumen akan lebih terjamin. "Pemanfaatan sertifikat digital memungkingkan proses transaksi informasi dan dokumen dalam e-procurement lebih terjamin, sehingga meningkatkan efektifitas, kepercayaan publik, dan transparansi,” tegasnya. (ara/jpnn)


JAKARTA - Seiring perkembangan teknologi yang dibarengi kuatnya tuntutan transparansi maka tata kelola pemerintahan akan dilakukan secara elektronik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News