Layanan Publik Buruk, Pimpinan Instansi Bakal Dipecat
jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan instansi yang tidak melaksanakan layanan publik dengan baik terancam diberhentikan dengan tidak hormat. Malahan kalau dalam layanan publik ada unsur korupsinya, bisa dijerat dengan sanksi pidana.
"Dalam UU 25 tahun 2009 tentang Layanan Publik ada lima pasal yaitu. Pasal 54, 55, 56, 57, dan 58 yang mengatur tentang sanksi. Sanksi ringan berupa teguran, dan sanksi beratnya adalah pemecatan serta pidana bila ada itu mengandung perbuatan melawan hukum," beber Deputi Pelayanan Publik KemenPAN-RB Mirawati Soedjono, Rabu (7/1).
Dia menyebutkan, ada sejumlah pejabat yang terjerat kasus pidana karena masalah layanan publik. Misalnya soal pengurusan surat izin penggunaan lahan, SIM, IMB, SIUP, dan lain-lain.
"Sanksi ini sudah diatur sejak 2009 namun prakteknya belum maksimal. Yang tersentuh kebanyakan bila sudah ada unsur korupsinya. Sedangkan yang belum, sanksinya tidak dijalankan," ujarnya.
Padahal lanjut Mira, setiap layanan publik yang tidak memuaskan masyarakat harus ada sanksi dijalankan. Sanksi pertama berupa teguran lisan, tulisan. Kalau sampai tiga kali ditegur tidak berubah, sanksi berat bisa dilakukan. Contohnya non job, mutasi dan bila masih bebal juga terpaksa dilakukan pencopotan jabatan. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pimpinan instansi yang tidak melaksanakan layanan publik dengan baik terancam diberhentikan dengan tidak hormat. Malahan kalau dalam layanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- World Health Organization Apresiasi Capaian UHC di Indonesia
- Baru 26 Pemda Cairkan TPG, Dirjen Nunuk Turun Tangan, Instruksinya Tegas
- 5 Tahun Jadi Sekda Banten, Al Muktabar Tak Otomatis Berhenti dari JPT Madya, Ini Alasannya
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Delegasi Selandia Baru
- Hati-hati, Juru Parkir Liar Bakal Disidang Dishub DKI di Tempat