Usir Warga Pendatang yang Belum Vaksin

LBH Bali: Desa Tak Bisa Sewenang-wenang, Sentil Isi Kepres Jokowi

LBH Bali: Desa Tak Bisa Sewenang-wenang, Sentil Isi Kepres Jokowi
Ferry Wahyudi Satria Wibawa, warga pendatang di Banjar Gulingan, Mengwi, saat mengadu ke Polres Badung, Selasa (27/7). (Marcel Pampurs/Radar Bali)

jpnn.com, BADUNG - Pengusiran Ferry Wahyudi Satria Wibawa alias FWSW, warga pendatang yang menetap di Banjar Gulingan, Mengwi, Badung, dari rumahnya sendiri, Minggu lalu (18/7) berbuntut panjang.

Selain diperkarakan ke Polres Badung, kubu Ferry Wahyudi yang diwakili YLBHI LBH Bali menuding ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan aparat Desa Gulingan kepada korban.

Pihak korban justru mengingatkan surat keputusan Presiden Joko Widodo bagi warga yang menolak disuntik vaksin covid-19.

“Mereka tidak bisa sewenang-wenang mengusir (Ferry Wahyudi), apalagi dengan alasan tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin,” ujar kuasa hukum Ferry Wahyudi, Felix, dari kantor YLBHI LBH Bali, dikutip dari situs Radarbali.id.

Menurut Felix, sanksi bagi warganegara Indonesia (WNI) yang menolak vaksin berdasar Kepres No.14 Tahun 2021 hanya berupa penundaan penghentian jaminan sosial bansos.

Sanksi lainnya adalah penundaan layanan administrasi dan denda.

“Tidak ada perda di Pemprov Bali yang memperbolehkan jajaran di bawahnya mengeluarkan atau mengusir seseorang dari tempat tinggalnya karena menolak vaksin,” beber Felix.

Sebelumnya, Ferry Wahyudi mengatakan tidak punya niat melawan desa adat terkait terbitnya SK No. 470/1435/Pem tertanggal 15 Juli yang dirilis Perbekel Gulingan I Ketut Winarya.

LBH Bali mengingatkan desa tidak bisa sewenang-wenang mengusir warga pendatang yang belum divaksin. LBH Bali bahkan menyentil isi Kepres Presiden Jokowi soal sanksi yang menolak vaksin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News