Usir Warga Pendatang yang Belum Vaksin

LBH Bali: Desa Tak Bisa Sewenang-wenang, Sentil Isi Kepres Jokowi

LBH Bali: Desa Tak Bisa Sewenang-wenang, Sentil Isi Kepres Jokowi
Ferry Wahyudi Satria Wibawa, warga pendatang di Banjar Gulingan, Mengwi, saat mengadu ke Polres Badung, Selasa (27/7). (Marcel Pampurs/Radar Bali)

“Kepres yang ditertibkan Presiden Jokowi maupun Gubernur Koster tidak sama isinya dengan isi keputusan yang dibuat oleh perbekel,” kata Ferry Wahyudi.

Ferry mengaku menerima apabila isi surat perbekel itu sama dengan isi Kepres Presiden Jokowi.

“Andaikan saya diberi sanksi karena tidak mengikuti arahan presiden, saya siap. Saya siap didenda. Tapi, aturan perbekel ini kan tidak ada dasarnya,” paparnya.

Ferry menambahkan, dirinya diusir dari rumahnya sendiri karena tidak bisa menunjukan sertifikat vaksin covid-19. Bukan karena menolak untuk divaksin.

"Saya mau divaksin. Artinya apa dasar dari perbekel ini membuat keputusan nomor dua, saya dikeluarkan dari desa atas nama saya sendiri.

Saya ngerti adat. Leluhur saya kejawen semua. Alasannya tidak bisa menunjukan sertifikasi vaksin. Bukan menolak vaksin," imbuhnya. 

Seperti diberitakan, FWSW disebut-sebut diusir dari rumahnya sendiri, Minggu (18/7) lalu lantaran dirinya belum disuntik vaksin covid-19.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, didampingi YLBHI LBH Bali, FWSW mengadukan kasus yang dialaminya ke Polres Badung, Selasa (27/7). (rb/mar/JRB)

Video Terpopuler Hari ini:

LBH Bali mengingatkan desa tidak bisa sewenang-wenang mengusir warga pendatang yang belum divaksin. LBH Bali bahkan menyentil isi Kepres Presiden Jokowi soal sanksi yang menolak vaksin


Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News